Persyaratan Bantuan Penggantian Kacamata
-> PEGAWAI <-
Lensa & Bingkai Kacamata yang diberikan Pertama Kali
Dioptri Lensa Paling Sedikit minus / plus / silindris -> 0,50 (nol koma lima puluh)
Penggantian Lensa Kacamata Selanjutnya untuk Pegawai
Lensa Kacamata selanjutnya jika terdapat perubahan dioptri lensa minus / plus / silindris -> 0,25 (nol koma dua lima)
Penggantian bingkai Kacamata Selanjutnya untuk Pegawai
Penggantian bingkai kacamata diberikan dalam hal Pegawai yang bersangkutan telah menerima bantuan bingkai kacamata yang terakhir paling sedikit selama 2 (dua) tahun
Penggantian Lensa bingkai Kacamata untuk Keluarga Pegawai
Penggantian bingkai kacamata diberikan 1 (satu) Kali dengan ketentuan Dioptri Lensa Paling Sedikit minus / plus / silindris -> 0,50 (nol koma lima puluh)
-> PENSIUN <-
Lensa & Bingkai Kacamata yang diberikan Pertama Kali
Dioptri Lensa Paling Sedikit minus / plus / silindris -> 0,50 (nol koma lima puluh)
* Penggantian Lensa dan Bingkai Kacamata untuk Pensiun hanya diberikan 1 kali setelah Pensiun.
-> Penggantian Biaya (Pegawai - Pensiun) <-
- Bingkai dan Lensa Kacamata Maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bingkai Kacamata Maksimal Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus)
- Lensa Kacamata Maksimal Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus)
-> Ketentuan (Pegawai - Pensiun) <-
- Untuk melihat Besaran Lensa / tgl pembelian terakhir Kacamata silahkan dilihat melalui histori restitusi di PLN SEHAT / Chat Layanan APLN / Layanan HCBP
- Penggantian Biaya Pembelian Lensa dan Bingkai diberikan secara Restitusi/Reimbursement dan diajukan melalui PLN SEHAT
- Tempat Pembelian Kacamata dapat dipertanggung jawabkan
- Melampirkan Dokumen Hasil Ukuran Refraksi dari Dokter Spesialis mata atau optik
- Melampirkan Kwitansi asli berstempel basah dan bertandatangan
- Materai 10rb untuk nominal Rp 5.000.000,- keatas