PAJAK - Mekanisme Penggantian Kelebihan Pajak

Dipublikasikan 01 April 2026

PAJAK - Mekanisme Penggantian Kelebihan Pajak

Mekanisme Teknis Penggantian Kurang Bayar Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Panduan Lengkap :
-> https://drive.google.com/file/d/1uQbJKzBeMS8B6YjSHh971Z4ACC7bhUms/view?usp=sharing


Terkait Pegawai wanita yang memiliki beberapa pilihan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, yang utamanya bergantung pada status pernikahan dan perjanjian perpajakan dengan suami baik Pelaporan Digabung (NPWP Suami) ataupun Pelaporan Terpisah (NPWP Masing-masing), sehingga menimbulkan selisih Pajak disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a. Apabila suami-istri adalah Pegawai PLN, dan terdapat penghasilan tidak final dari salah satu atau keduanya, maka perhitungan maksimal selisih Pajak yang

ditanggung Perseroan atas kondisi tersebut adalah perhitungan berdasarkan Pelaporan Digabung (NPWP Suami);

b. Apabila salah satu pasangan adalah Pegawai PLN, dengan Pelaporan Terpisah (NPWP Masing-masing), dan terdapat penghasilan tidak final pada Pegawai PLN, maka perhitungan maksimal selisih pajak yang dapat ditanggung Perseroan adalah selisih pada Pegawai PLN;

c. Apabila suami bukan Pegawai PLN dan istri adalah Pegawai PLN yang berimplikasi pada beban selisih menjadi beban suami (NPWP Suami), dan terdapat penghasilan tidak final dari istri (Pegawai PLN), maka selisih pajak dapat diusulkan untuk ditanggung dengan syarat ada penyampaian resmi dari institusi suami yang menyatakan selisih pajak atas tidak final istri tidak ditanggung institusi suami berserta informasi tier Pajaknya, perhitungan maksimal selisih pajak yang dapat ditanggung Perseroan adalah berdasarkan Pelaporan Digabung (NPWP Suami).

Mekanisme Penggantian Kurang Bayar Pajak

1. Metode Restitusi : Pegawai membayar terlebih dahulu atas kurang bayar pajak yang timbul untuk selanjutnya mengajukan permohonan penggantian dengan dokumen pendukung :

- Bukti transfer pembayaran kurang bayar pajak

- Bukti Penerimaan Elektroni (BPE)

- Dokumen Bukti Potong PPh 21

2. Metode Pengajuan Kode Billing : Pegawai mengajukan permohonan pembayaran Kode Billing sesuai nilai yang ditanggung Perseroan dengan dokumen pendukung :

-Dokumen kode billing dari Coretax

-Dokumen Bukti Potong PPh 21


Batas waktu pengajuan Kode Billing maksimal adalah tanggal 14 April 2026 (disampaikan dan dikolektif di bagian Pajak Kantor Induk)

- Pegawai Unit Induk bisa berkordinasi dengan Bagian Pajak kantor Induk

- Pegawai UP3 melaui MUP3 Bersurat ke SRM KEU Unit Induk.

Bagikan

Informasi Terkait

Lihat semua →
ECC (Employee Care Center)

ECC (Employee Care Center)

Halo PLNers! ⚡👋Pernah bingung atau sungkan kalau mau tanya-tanya tentang Human Capital? 🤔Sekarang nggak perlu lagi!...

Update Aplikasi PLN SEHAT

Update Aplikasi PLN SEHAT

Link Panduan : https://drive.google.com/file/d/1sGW7xhTX7TSa580VDODkt7H9UhCUZ2rO/view?usp=drive_link 🚀 Dalam rangka men...